Breaking News

Operasi Patuh Jaya 2023 Digelar 14 Hari, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Target Polisi.

 



Jakarta, Radar Jakarta News.com.

Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 selama 14 hari kedepan, mulai hari ini, Senin, 10 Juli 2023 - Minggu, 23 Juli 2023.

Operasi Patuh Jaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalulintas sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Eddy Djunaedi mengatakan, nantinya petugas di lapangan bukan cuma menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan.

Dia mengingatkan hal itu akan dilakukan petugas secara humanis dan diharapkan tak ada komplain dari masyarakat.

"Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum Operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh. 

Petugas penegakan hukum tidak ada yang melakukan penindakan sendiri," jelas Kombes Eddy, Sabtu (8/7/2023), melansir laman ntmc Polri.

"Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan mengungkit indeks kepercayaan masyarakat," kata dia.

Kombes Eddy mengimbau agar pola pikir petugas diubah dan bisa meninggalkan perbuatan yang tidak baik, seperti pungli.

"Pimpinan tidak menghendaki pungli. Aturan yang sudah dibuat oleh Ditgakkum patuhi dan pedomani. Jangan jadi korban operasi. Tunjukkan Korlantas menjadi ikon polisi di jajaran," tegas Kabag Ops Korlantas.


- 14 Pelanggaran yang Menjadi Target Operasi Patuh Jaya, yakni:


1. Melawan arus.

2.Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan HP saat mengemudi.

4. Tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.

6. Melebihi batas kecepatan 

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka jalan.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP. 


Reporter: Andi Razak BW/redaksi.

Tidak ada komentar