Breaking News

Arogan” Pj Kepala Kampung Negara Ratu Marah Kepada Wartawan Saat Hendak Liputan di Pekerjaan Rabat Betonnya

 




Radarjakartanews.com_kamis,

13 Juli 2023Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan arogan atau menghambat dan menghalang halangi sebagai tugas Wartawan/jurnalistik untuk mencari dan memperoleh menyebar luaskan gagasan dan informasi publik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Hal tersebut tercantum di Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999.


Sangat disayangkan sekali, Pj Kampung Negara Ratu Kecamatan Pakuwon Ratu Kabupaten Way Kanan, Ria Kartika Sari, S.Pd, tidak memahami Tupoksi Seorang Wartawan dilapangan.


Pasalnya”. Saat Awak Media hendak meliput kegiatan pembangunan Jalan Rabat Beton di jalan Talang Desa Negara Ratu dengan panjang 225 meter dan lebar 250 meter, pada Selasa dan Rabu (11-12/07/2023), diduga PJ Kepala Kampung tersebut tidak terima dan sedikit arogan.


Lanjut” bahkan usai meliput Wartawan Media ini sore harinya lalu dihubungi,lalu Ria Kartika Sari yang sebagai PJ kepala kampung ,lalu dia mempertanyakan maksud dan tujuan Wartawan tersebut meliput kegiatan pembangunan rabat beton melalui sambungan telepon WhatsApp. Lalu Sang PJ yang merupakan seorang Sarjana Pendidikan Dasar ini memarahi Wartawan karena meliput kegiatan di lokasi pekerjaan.


Tak sampai di situ, hari ini Rabu (12/07/2023) saat Wartawan media ini hendak mencari informasi dari Masyarakat setempat terkait pekerjaan rabat beton yang baru dikerjakan dalam 2 (dua) hari ini. Ria Kartika Sari yang melihat kehadiran Wartawan/media langsung marah-marah saat kehadiran wartawan. Tidak sampai disitu,Ria juga memanggil Kakaknya yang tak lain Mantan Kepala Kampung tapi yang di panggil tidak hadir.


Usut punya usut, informasi yang didapat dari Masyarakat yang enggan disebutkan namanya bahwa, pekerjaan rabat beton ini dikerjakan pada Kamis (13/07/2023) akan ada serah terima jabatan/sertijab dari Pj Kampung Negara Ratu kepada Kepala Kampung terpilih saat Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam).


Seharusnya pekerjaan ini sudah selesai saat Pj Kepala Kampung digantikan oleh Kepala Kampung yang baru. Kok ini dua hari mau serah terima jabatan baru dikerjakan. Kan akhirnya nanti yang bertanggung jawab Kepala Kampung yang baru, padahal anggaran pembangunannya digunakan saat Ria Kartika Sari jadi Pj,” ujar salah seorang masyarakat, Rabu (12/07/2023).


Dalam pantauan awak Media di lokasi, papan proyek pekerjaan rabat beton tidak tampak di lokasi dengan memperkerjakan 7 orang pekerja rabat beton tersebut dikerjakan secara manual dan tidak menggunakan mesin seperti mollen, dan juga tidak menggunakan alas plastik di sisi kiri dan kanan, dan ditengah jalan yang akan dikerjakan tersebut dinilai asal-asalan dan diduga hal ini tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis dalam teknis pekerjaan, padahal semaunya itu dibiayai dari anggaran Dana Desa (DD) di tahun 2023, sedangkan untuk biaya upah tukang yang di anggarkan sebesar Rp. 200.000 dan Kernek sebesar Rp. 100.000.


Hingga siang hari tadi diperkirakan pekerjaan jalan tersebut baru mencapai 10%. Batu, pasir hanya ditumpuk dipinggir jalan saja . Jelas masyarakat.



Desi/anton

Tidak ada komentar