Breaking News

UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, Truk Pengangkutan Tanah Merah Tanpa Penutup

 


Batu Bara-Sumut, radarjakartanews.com

Dua Mobil Truk Pengangkutan tanah merah terlihat beriringan melintasi jalan lintas sumatera dari kabupaten serdang bedagai menuju kabupaten Batu Bara Sumatera utara, bak truk  keadaan terbuka dan muatan tanah merah terlihat melebihi ketinggian bak truk, Kamis (01/06/2023).


Pengamatan awak media mobil truk melaju dari kabupaten serdang bedagai melintasi jalan lintas sumatera dan berbelok melalui jalan acces road PT. Inalum Kuala Tanjung, sesampai di desa Pakam raya, Kecamatan medang deras mobil truk menurunkan muatan tanah merah untuk penimbunan lokasi yang sebelumnya persawahan dan lokasi telah dipagar beton. 


Salah satu dari mobil truk pengangkutan tanah merah No. Pol. BL 8792 KU.


Awak media melihat kegiatan pengemudi truk pengangkutan tanah merah tanpa menutup menggunakan terpal dan bahkan muatan melebihi ketinggian bak truk, awak media  merasa ada pelanggaran berlalu lintas, sebab jika muatan truk seperti tanah merah tidak ditutup debunya berterbangan dan bisa  mengganggu keselamatan pengguna jalan lainya maupun lingkungan. 


Dan bukan saja tentang debu apakah dengan muatan melebihi ketinggian bak truk tidak melebihi tonase pengangkutan, sehingga bisa mempercepat kerusakan jalan dan ini perlu mendapatkan perhatian dari dinas terkait baik dinas perhubungan maupun polisi satuan lalu lintas.


Membaca Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.


Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. 


Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).(Sp) 

Tidak ada komentar