Breaking News

Perjalanan Panjang Kejari Batubara Menetapkan dan Menahan Pj Kepala Desa Aek Nauli.

 


Batu Bara-Sumut, radarjakartanews.com

Kisah perjalanan EDS Pj Kepala desa Aek Nauli, Kecamatan Medang deras,  Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera utara tahun 2019  ditetapkan  menjadi tersangka dan ditahan oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, Senin (12/06/2023) atas laporan dari Inspektorat Kabupaten Batubara. 


Kasus dugaan penyalagunaan penggunaan Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp. 145.526.000 (Seratus empat puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) diperuntukan untuk kegiatan pemeliharaan jalan didua dusun desa Aek Nauli.


Perjalanan yang cukup panjang buat Kejaksaan Negeri Batubara untuk menetapkan tersangka dan menahan seorang EDS Pj Kepala desa Aek Nauli, padahal  laporan Inspektorat kekejari Batubara sekitar tahun 2020.


Kami Sebagai Lembaga Investigasi Negara (LIN) Batubara tetap mendukung penegakan hukum yang berkeadilan yang dilaksanakan Kejari Batubara dalam hal pemberantasan Korupsi sesuai Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Nomor 20 tahun 2001.ujar Salam Pranata Sekretaris LIN Batubara, Rabu, (14/06/2023).


Lanjut Salam Pranata, diharapkan Kejari Batubara dalam perkara kasus ini agar dapat terus mengembangkan dan jangan berhenti dipemeriksaan EDS Pj Kepala desa yang ditersangkakan.


Didalam pelaksanaan penggunaan dana desa, kegiatan baik pengadaan maupun infrastruktur rasanya tidak mungkin seorang Pj Kepala desa ataupun kepala desa dapat berjalan sendiri, yang pasti ada sekretaris desa sebagai administrasi dan bagian keuangan/bendahara sebagai pemegang buku rekening  dana desa, dan termasuk seluruh pemangku kepentingan pemerintahan desa Aek Nauli agar dimintai keterangan pertanggung jawaban secara kinerja dalam pemerintahan desa, ungkap Salam Pranata. 


Salam Pranata Menambahkan, dari pengamatan kami sebagai sosial kontrol, dana desa di 141 desa sekabupaten Batubara perlu menjadi perhatian kita  dan peningkatan pengawasan dari APH dan bila perlu diudit oleh pemegang mandat menjalankan undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 demi menyelamatkan uang Negara, sebaiknya audit dana desa dimulai Dana Desa tahun 2019 seperti yang dilaporkan inspektorat, kami sebagai Sosial Kontrol siap membantu dan mendukung kinerja dari APH baik Tipikor, Kejari atau Kejati, tegasnya.(Sp) 

Tidak ada komentar