Breaking News

Humanis, Satlantas Polres Bartim Ingatkan Pengendara Sepeda Listrik Agar Taati Aturan Lalulintas

 


. – Polres Barito Timur –

 Maraknya penggunaan Sepeda Listrik di Jalana raya, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Brtim,Jajaran Polda Kalteng lakukan Sosialisasikan Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang  Kendaraan tertentu dengan menggunakan Penggerak Motor Listrik, Kamis (11/05/2023) Siang


Kegiatan ini dilakukan oleh personil Satlantas Polres Bartim Jajaran Polda Kalteng  yang dipimpin oleh Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanitkamsel)  Satlantas Polres Bartim Brigadir Kepal (Bripka) Yohanes dan anggotanya.


Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya korban Lakalantas khususnya bagi para pengguna sepeda listrik dikarnakan dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur serta dilakukan di jalan Raya  di kota Tamiang Layang dan sekitranya.


Dalam kesempatan ini petugas mengimbau agar para pengguna sepeda listrik bahwa dalam  penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor : 45 Tahun 2020 bahwa penggunaan kendaraan listrik adalah usia minimal 12 Tahun, dalam penggunaanya harus di dampingi orang dewasa dan juga harus menggunakan kelangkaan berkendara seperti helm dan lainya.


Kapolres Bartim AKBP Afandy Eka Putra, S.H.,S.I.K.,M.PICT., melalui Kasatlantas Ajun komisaris Polisi (AKP) Irfan Mochammad Nur Alireja,S.I.K, M.H., Menjelaskan." Kegiatan ini kami lakukan untuk mengingatkan bagi pengguna kendaraan listrik agar memahami ketentuan tersebut guna menciptakan Kamseltibcarlantas." Jelas Kasat


Kasat menambah,"Semoga dengan imbauan ini masyarajat akan memahami dalm penggunaan kendaraan listrik sehingga akan terhindar dari kecelakaan lalulintas."Pungkasnya (Ar/Sam).

Tidak ada komentar