Breaking News

MASIH ADA PUNGLI DILINGKUNGAN PENDIDIKAN.SEKOLAH DASAR DI KABUPATEN MUARA ENIM.

 





Selasa,21,Februari,2023 [ kab.muara enim ].


Lembaga Aliansi indonesia,melalui DPC Basus D88,Kabupaten Muara Enim,meminta kepada PLT / Bupati Kabupaten Muara Enim,agar memperhatikan dunia Pendidikan yang ada diwilayah kerja PLT / Bupati terpilih Periode 2018 - 2023.


Pasal nya bukan tanpa alasan Lembaga Aliansin Indonesia melalui Ketua DPC Basus D88 kab.Muara Enim ( TAUFIK HERMANTO ),berdasarkan keterangan yang kami dapat dari ketua DPC L.A.I.Basus D88.bahwa masih ada oknum Sekolah Dasar Negeri yang melakukan praktek pungli kepada siswa / wali murid.


Selasa sore tanggal 21 Februari 2023,sekitar pukul 15 : 00 Wib,saat awak media menyambangi kediaman Taufik Hermanto,untuk meminta statemen dan informasi terkait soal pungli yang masih ada di lingkungan Dinas pendidikan dan kebudayaan  ( Sekolah Dasar ) kab.Muara Enim.


Ketua DPC pun memaparkan,berdasarkan  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 

REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 75 TAHUN 2016 

TENTANG 

KOMITE SEKOLAH, dan penjelasan pada pasal 12 sangat lah jelas, serta didalam  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2021

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN 

DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER, yang menjelaskan Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler,pada pasal  12 dan seterusnya,ujar Ketua DPC.


Taufik pun menjelaskan,kepada awak media bahwa ada beberapa jenis Pungli dilingkungan sekolah yang perlu di waspadai ,adalah sebagai berikut :


47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH


1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakurikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

8. Uang les

9. Uang buku ajar

10. Uang paguyuban

11. Uang syukuran

12. Uang infak

13. Uang fotokopi

14. Uang perpustakaan

15. Uang bangunan

16. Uang LKS

17. Uang buku paket

18. Uang bantuan insidental

19. Uang foto

20. Uang perpisahan

21. Uang sumbangan pergantian Kepsek

22. Uang seragam

23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik

24. Uang pembelian kenang-kenangan

25. Uang pembelian

26. Uang try out

27. Uang pramuka

28. Uang asuransi

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan

31. Uang koperasi

32. Uang PMI

33. Uang dana kelas

34. Uang denda melanggar aturan

35. Uang UNAS

36. Uang ijazah

37. Uang formulir

38. Uang jasa kebersihan

39. Uang dana sosial

40. Uang jasa penyeberangan siswa

41. Uang map ijazah

42. Uang legalisasi

43. Uang administrasi

44. Uang panitia

45. Uang jasa

46. Uang listrik

47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT).


dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).


Dalam pasal tersebut, tertulis kriteria para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa terjerat UU Tipikor.


Ditanya akankah pihak sekolah bisa dijerat pasal di UU Tipikor meski pungli itu hasil inisiasi komite sekolah, TAUFIK menjawab, tetap bisa.


“Itu modus lama. Mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan komite sekolah,” terangnya.


“Suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan, seperti pungli , tetap terlarang ya, meskipun disetujui atau bahkan diprakarsai komite sekolah,” lanjutnya.


Ia menegaskan, selama pungli itu melibatkan ASN, maka mereka tetap bisa dijerat UU Tipikor, Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kecil ataupun besar tidak ada ampun untuk pungli disekolah.dan dilingkungan sekolah. Dasar dikabupaten muara enim masih ada oknum sekolah yang melakukan pungli dan kita akan buktikan,tegas nya.


Laporan ( MUHAMMAD )

Tidak ada komentar