MASIH ADA PUNGLI DILINGKUNGAN PENDIDIKAN.SEKOLAH DASAR DI KABUPATEN MUARA ENIM.
Selasa,21,Februari,2023 [ kab.muara enim ].
Lembaga Aliansi indonesia,melalui DPC Basus D88,Kabupaten Muara Enim,meminta kepada PLT / Bupati Kabupaten Muara Enim,agar memperhatikan dunia Pendidikan yang ada diwilayah kerja PLT / Bupati terpilih Periode 2018 - 2023.
Pasal nya bukan tanpa alasan Lembaga Aliansin Indonesia melalui Ketua DPC Basus D88 kab.Muara Enim ( TAUFIK HERMANTO ),berdasarkan keterangan yang kami dapat dari ketua DPC L.A.I.Basus D88.bahwa masih ada oknum Sekolah Dasar Negeri yang melakukan praktek pungli kepada siswa / wali murid.
Selasa sore tanggal 21 Februari 2023,sekitar pukul 15 : 00 Wib,saat awak media menyambangi kediaman Taufik Hermanto,untuk meminta statemen dan informasi terkait soal pungli yang masih ada di lingkungan Dinas pendidikan dan kebudayaan ( Sekolah Dasar ) kab.Muara Enim.
Ketua DPC pun memaparkan,berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2016
TENTANG
KOMITE SEKOLAH, dan penjelasan pada pasal 12 sangat lah jelas, serta didalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER, yang menjelaskan Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler,pada pasal 12 dan seterusnya,ujar Ketua DPC.
Taufik pun menjelaskan,kepada awak media bahwa ada beberapa jenis Pungli dilingkungan sekolah yang perlu di waspadai ,adalah sebagai berikut :
47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT).
dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Dalam pasal tersebut, tertulis kriteria para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa terjerat UU Tipikor.
Ditanya akankah pihak sekolah bisa dijerat pasal di UU Tipikor meski pungli itu hasil inisiasi komite sekolah, TAUFIK menjawab, tetap bisa.
“Itu modus lama. Mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan komite sekolah,” terangnya.
“Suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan, seperti pungli , tetap terlarang ya, meskipun disetujui atau bahkan diprakarsai komite sekolah,” lanjutnya.
Ia menegaskan, selama pungli itu melibatkan ASN, maka mereka tetap bisa dijerat UU Tipikor, Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kecil ataupun besar tidak ada ampun untuk pungli disekolah.dan dilingkungan sekolah. Dasar dikabupaten muara enim masih ada oknum sekolah yang melakukan pungli dan kita akan buktikan,tegas nya.
Laporan ( MUHAMMAD )
Tidak ada komentar