Breaking News

GERAM AKIBAT LEMAHNYA PENGAWASAN HUKUM DI KOTA MAKASSAR,TERKAIT MARAKNYA KASUS SINDIKAT MAFIA BBM JENIS SOLAR (GEMA LMP)AKAN MELAKUKAN AKSI UNJUK RASA DI MAPOLDA SULSEL

 


Makassar, Radar Jakarta News.


Reporter: Andi Razak BW

Editor: Ra Ja News/redaksi

aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan di Polda sulawesi selatan oleh GEMA LMP (gerakan mahasiswa laskar merah putih) kota makassar dilatar belakangi akibat maraknya pengambilan BBM jenis solar secara ilegal  di berbagai SPBU yang ada dikota makassar.


bukan tanpa alasan,ketua GEMA LMP Zaky maulana alias Aru mengatakan bahwa dalam investigasi yang dilakukan oleh tim dari GEMA LMP Selama satu bulan di SPBU yang terindikasi memberikan BBM jenis solar terhadap mafia,terdapat kerja sama antara pegawai SPBU dengan mafia sehingga dalam sehari para pelaku dapat memperoleh BBM Jenis solar dengan jumlah yang tidak sedikit,tentu hal tersebut di perkuat dengan bukti berupa mobil box atau mobil siluman yang di modifikasi sehingga dapat memperlancar proses jalannya kejahatan tersebut.


bukan hanya itu setelah para mafia mengambil BBM jenis solar. mereka lantas menjual solar tersebut di penada dan penada inilah yang akan mendistribusikan BBM jenis solar di berbagai industri. dan hironisnya para pelaku antara pengambil dan penada merupakan oknum  yang memiliki PT Atau agen resmi BBM jenis solar di kota makassar,Artinya kejahatan tersebut terindikasi dilakukan secara berkelompok atau sindikat dengan memanfaatkan PT atau agen resmi miliknya Guna memperlanjar aksinya dalam meraup keuntungan secara ilegal. ucap,Zaky maulana Ketua GEMA LMP Kota Makassar


Zaky maulana juga mengatakan bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan apa yang menjadi amanat UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. khususnya untuk para pelaku yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal melanggar Pasal 53 huruf B dan 55 UU migas  


dan juga para pelaku yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal melanggar Pasal 53 huruf C UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 


Dan bukan hanya itu Untuk Oknum SPBU yang terlibat. juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 56 dan 57 KUHP.


menuru kabar yang beredar,para mafia BBM ini bebas melakukan aksinya akibat di bekingi oleh beberapa pejabat polda sulsel,Zaky maulana Ketua GEMA LMP Kota Makassar,  berharap agar kabid propam polda sulsel turun tangan guna mengawasi  Diskrimsus dan diskrimum polda sulsel agar tidak bermain main dalam menangani permasalahan tersebut Demi terwujudnya Polri  yang presisi sesuai dengan amanat Kapolri. tegas ucapnya


mereka juga berharap ketika dalam melakukan aksi unjuk rasa di polda sulawesi selatan mereka dapat diterima  dengan di hadiri oleh kabid propam dan diskrimsus polda sulsel guna membicarakan permasalahan ataupun tuntutan yang mereka bawa.agar permasalahan tersebut dapat segera dituntaskan dan para pelaku dapat segera di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Tidak ada komentar