Breaking News

BRK Syariah Dumai Serahkan Grand Prize Undian Bedelau

 




DUMAI, RADARJAKARTA.NET—

 Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Dumai serahkan Grand Prize 1 unit mobil MPV Honda Brio kepada pemenang undian periode kedua "Undian BRK Bedelau", Rabu (11/1/2023) pagi, di Gedung Kantor BRK Syariah Cabang Dumai, Jl Sultan Syarif Kasim.


Para pemenang Grand Prize yang di undi merupakan nasabah aktif yang memiliki saldo minimal Rp 50 Juta.


"Saldo minimal undian mobil Rp  50 Juta, berlaku kelipatan untuk 1 no undian," ucap Pimpinan BRK Syariah Dumai, Emy Pratama, SE., dihadapan Walikota H Paisal, SKM., MARS., dan staff BRK Syariah Dumai serta pemenang Grand Prize, Mofri dan pemenang lainnya.


Walikota Paisal mengajak masyarakat Dumai khususnya, untuk mempercayakan pengelolaan keuangannya di BRK Syariah.


"BRK Syariah merupakan bank milik Riau dan Kepri, jadi mari kita besarkan BRK Syariah dengan membuka rekening dan mengaktifkan nilai saldonya," ajak Paisal.


Selain penyerahan Hadiah Grand Prize oleh Walikota Paisal, BRK Syariah juga serahkan hadiah non Grand Prize, berupa emas batangan seberat 1 gram kepada 30 orang yang beruntung.


Saldo minimal undian emas Rp 1  Juta, dan berlaku kelipatan.


Turut hadir dalam kesempatan tersebut Para Staff BRK Syariah yaitu Direktur Pembiayaan Tengkoe Irawan, Pemimpin divisi MKM, M. Jazuli, Pimimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Edi Wardana dan Pinbag Divisi Dana dan Jasa Febrianto.


(ES)

Tidak ada komentar