SEJUMLAH PIHAK BAHAS INSTRUKSI LARANGAN MEMBAWA GETAH PINUS KELUAR ACEH
Aceh Tengah-
Sejumlah pihak diantaranya DPRA komisi II , Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, YARA, PT.Tusam Hutan Lestari (PT.THL), perusahaan dan Perseorangan Mitra THL, membahas Kembali Intruksi Gubernur Aceh Nomor 03 Tahun 2020 tentang Moratorium Larangan Membawa Getah Mentah Keluar dari Provinsi Aceh. Bertempat di Ruang Meeting PT.THL Jalan Dedalu No 420 Kampung Hakim Bale Bujang Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah, Jumat 09/10/2021.
Ir.Ridwan, MM Kabid RHL, BU dan PS Dinas LHK Aceh menjelaskan DLHK,saat ini memberi ijin sebanyak 35 mitra,bertujuan agar pengelolaan hutan terarah intruksi Gubernur bertujuan untuk kelestarian lingkungan, peningkatan PAD dan kesejahteraan Masyarakat,penyerapan tenaga Kerja.
Ia berharap semua pelaku usaha dapat menjalankan kebijakan gubenur untuk tidak membawa getah mentah keluar Aceh. Dan kepada pabrik Pengolahan Getah Pinus di Aceh Agar memberikan Harga terbaik, mengikuti/menyamakan dengan harga getah diluar Aceh.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRA Aceh menyampaikan saat ini masih adanya protes terhadap penerapan instruksi Gubenur no 3/2020. Tentunya atas dasar itu pertemuan ini diselenggarakan agar dapat menerima masukan dari penderes mitra PT.THL dan pihak perusahaan pemilik ijin maupun mitra DLHK, serta instansi terkait.
Persoalan yang ada menurut Ketua Komisi II yaitu selain masih adanya protes oleh sejumlah pihak terkait Ingub ni 03/2020 adalah menurunnya Pendapatan Asli Aceh (PAA) dari getah Pinus akibat banyaknya penjualan getah Pinus yang keluar Aceh dan masih adanya penjualan getah yang tidak pakai Dokumen Resmi sesuai aturan yang berlaku.
Dan dengan adanya pertemuan ini nantinya pihak DPRA akan menerima masukan dari peserta rapat yang kami tindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat di DPRA bersama instansi terkait.
Pada saat yang sama Ivan Astava Manurung Selaku General Manager PT.THL mengatakan
"Dengan Terbitnya Intruksi Gubernur Aceh pada tanggal 19 maret 2020 berdampak besar terhadap gejolak pengelolaan getah oleh Para mitra perusahaan. Pasalnya pada waktu itu seperti tidak ada waktu untuk mensosialisasikan Intruksi Gubenur itu, karena tanggal 1 April 2020 sudah di berlakukan dan di terapkan. dengan penerapan introduction gubenur berdasarkan evaluasi itu dapat kami sampaikan bahwa, implementasi introduction gubenur dapat meningkatkan PAD,PAA Juga dapat menciptakan peluangkerja di kabupaten aceh Tengah dan kabupaten Gayo Lues, khususnya masyarakat yang berada di seputaran pabrik. intruksi gubenur juga dapat menjamin kepastian usaha bagi Investor yang datang ke Aceh, indikasinya bahwa pemberian ijin industri getah yang di permudah oleh instansi DLHK Aceh. Dalam hal ini sudah 3 (tiga) Industri yang beroperasi dan 1 (satu) masih dalam Proses ijin." Pungkas Ivan
Ivan menambahkan masih adanya getah mentah yang dibawa keluar Aceh .ini dipastikan getah yang di angkut tersebut pasti tidak di sertai dengan dokumen yang sesuai faktur/skshhbk. Dan untuk mengatasi hal tersebut diatas maka ditempatkan orang di pabrik atau di industri yang ada di Aceh, Menurut hemat kami intruksi gubenur tidak perlu di cabut,tetapi perlu di evaluasi" Tegas Ivan.
Dilanjutkan dengan Kepala KPH III, Fajri menyampaikan bahwa "penerimaan PAA dari getah Pinus sejak tahun 2020 terus mengalam penurunan dari tahun sebelumnya. Sampai kepada tahun 2022 ini pendapatan asli Aceh dari getah Pinus masih menurun terhitung sampai bulan Desember 2022 ini hanya mencapai kurang lebih Rp.580 juta saja.yang mana pada tahun tahun sebelumnya yaitu pada 2018 mencapai 5.3 Milyar Lebih. Ucap Fajri
Yang terjadi di lapangan adalah getah yang ditampung dilapangan oleh pelaku usaha kebanyakan tanpa ijin. Belum lagi prilaku penderes/oknum masyarakat yang menampung getah dengan menjual kepada penampung tidak resmi dengan harga yang tinggi yaitu sekitar Rp.12 ribuan /kg. Yang jika di bandingkan dengan harga pabrik hari ini. Maka bisa diduga penjualan getah ini tidak disertai dengan dokumen resmi. Maka Fajri mengusulkan untuk mengatasi hal tersebut perlu ditempatkan petugas di industri yang ada di Aceh. Dan Fajri juga menegaskan Intruksi Gubernur Aceh ini tidak perlu di Cabut akan tetapi perlu evaluasi penerapannya.
Didalam rapat ini juga dihadiri oleh para mitra perseorangan dan perusahaan baik bersama PT.THL maupun DLHK melalui KPH III dengan menyampaikan hal yang sama yaitu mendukung agar Intruksi Gubernur Aceh nomor 03 tahun 2020 Tentang Moratorium Penjualan Getah Mentah Keluar Aceh tidak Dicabut. Akan tetapi perlu di Evaluasi penerapannya.
Aharuddin.
Tidak ada komentar