Penyerahan DIPA 2023 di Wilker KPPN Dumai Bersamaan dengan Penandatanganan Pakta Integritas dan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
DUMAI, RADARJAKARTA.NET—
DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran
negara dan pencairan dana atas beban APBN serta menjadi dokumen pendukung kegiatan
akuntansi pemerintah.
Penyusunan DIPA 2023 merupakan amanat dari Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2022, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023.
Proses penyerahan DIPA TA 2023 dilakukan lebih awal dari tahun anggaran sebelumnya
dengan tujuan agar pelaksanaan anggaran dan kegiatan menjadi lebih cepat sehingga dapat segera memberikan manfaat yang nyata kepada seluruh rakyat.
Untuk lingkup nasional,
penyerahan DIPA 2023 dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Desember 2022
bertempat di Istana Negara, Jakarta.
Untuk lingkup Provinsi Riau, proses penyerahan DIPA
TA 2023 dilaksanakan pada 5 Desember 2022, sedangkan untuk lingkup KPPN Dumai,
proses penyerahan DIPA TA 2023 dilaksanakan pada Selasa 13 Desember 2023, bertempat di Aula KPPN Dumai dengan tema “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi
Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Penyerahan DIPA dilakukan dalam 2 sesi, yakni sesi pagi kepada 30 Kuasa Penguna
Anggaran (KPA) oleh Plh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau dan sesi siang kepada 35 KPA
oleh Walikota Dumai yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, H. M. Syafei, S.Sos., M.Si.
Pada kedua sesi kegiatan tersebut, Kepala KPPN Dumai, Sukirno, juga sampaikan sambutan terkait realisasi DIPA TA 2022, alokasi anggaran pada DIPA TA 2023, penandatangan pakta integritas, dan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022.
Di penghujung akhir TA. 2022 tersebut, disampaikan bahwa realisasi anggaran satuan kerja di Wilayah
Pembayaran KPPN Dumai mencapai 93,15%, yaitu sebesar Rp 1,89 Triliun dari nilai
pagu Rp 2,04 Triliun,-.
Nilai ini termasuk realisasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa bagi
Kota dan Kabupaten di Wilayah Kerja KPPN Dumai yang sudah terealisasi sebesar Rp 969,58 Miliar atau 93,3% dari nilai pagu sebesar Rp 1,03 Triliun.
Kepala KPPN Dumai berharap para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk selalu melakukan monitoring setiap saat
terhadap seluruh transaksi yang akan ditagih dan dipertanggungjawabkan, baik melalui SPM-LS maupun pengelolaan Uang Persediaan pada satuan kerja masing-masing di hari-hari terakhir dalam pelaksanaan APBN Tahun 2022.
"Pastikan semua tagihan diajukan sebelum batas waktu pengajuan SPM," ucap Sukirno.
Para KPA dapat memantau seluruh tagihan yang
diajukan ke KPPN Dumai melalui berbagai platform aplikasi monitoring yang telah disediakan yaitu Monsakti, SAKTI maupun OM SPAN.
KPPN Dumai selaku instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan
telah menerima DIPA Petikan TA 2023 untuk Satuan Kerja (Satker) penerima dana APBN di wilayah Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti
sebanyak 105 DIPA Petikan dengan nilai pagu Rp 1,023 Triliun dengan rincian sebagai
berikut:
1) Satker K/L di Kota Dumai sebesar Rp 322.395.033.000 (31 DIPA)
2) Satker K/L di Kab. Bengkalis sebesar Rp 335.923.448.000 (32 DIPA)
3) Satker K/L di Kab. Rokan Hilir sebesar Rp 239.104.264.000 (22 DIPA)
4) Satker K/L di Kab. Kepulauan Meranti sebesar Rp 125.712.714.000 (20 DIPA)
Selain itu, KPPN Dumai juga salurkan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang
sudah diserahkan daftar alokasinya secara langsung oleh Gubernur Riau kepada masing-masing Kepala Daerah pada 5 Desember 2022 di Pekanbaru. Total dana APBN yang
disalurkan dalam bentuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2023 adalah sebesar Rp 6,67 Triliun.
Dengan demikian, KPPN Dumai memiliki peran strategis menyalurkan APBN di
Riau Pesisir (Kota Dumai, Kab. Bengkalis, Kab. Rokan Hilir, dan Kab. Kepulauan Meranti)
dengan total anggaran sebesar 7,69 Triliun.
KPA Satker Vertikal selaku perpanjangan tangan dan ujung
tombak dari K/L masing-masing di daerah, dapat terlibat dan berperan dalam menerima danmenerima dan
menjalankan amanah yang telah tertuang pada DIPA masing-masing.
Pada tahun 2023, belanja pemerintah tetap dijadikan sebagai penggerak perekonomian nasional dalam proses
recovery/kebangkitan seluruh sendi kehidupan yang terdampak Pandemi Covid-19.
Selaku KPA, diharap Satker melakukan langkah-langkah strategis
pelaksanaan APBN tahun 2023 yaitu:
1. Melakukan review terhadap DIPA TA 2023 yang sudah disahkan, dan dalam hal diperlukan
penyesuian agar mengajukan usulan revisi DIPA;
2. Melakukan percepatan persiapan pelaksanaan program kegiatan/proyek;
3. Melakukan percepatan proses pengadaan barang/jasa;
4. Melakukan percepatan penyelesaian tagihan dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN.
Pada momen penyerahan DIPA TA 2023 tersebut, juga dilakukan Penandatanganan Pakta
Integiritas dan deklarasi bersama untuk ikut melaksanakan gerakan Anti Korupsi pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022, sebagai wujud nyata dari komitmen menjaga amanah setiap rupiah anggaran, yang dikumpulkan dari Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Agar APBN tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan nilai tambah kepada
pembangunan, mensejahterakan rakyat serta menjadi penggerak perekonomian.
Ditjen Perbendaharaan terus melakukan perbaikan yang berkesinambungan dalam
proses bisnis pelaksanaan APBN.
Pada Tahun 2022, seluruh satker telah mengimplementasikan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Berbasis Web
Full Module, dari modul penganggaran sampai dengan modul pertanggungjawaban.
Banyak permasalahan atau kendala teknis dalam implementasi SAKTI tersebut sehingga akan terus
dikembangkan dan disempurnakan di tahun 2023.
Selain itu, untuk menunjang layanan utama, KPPN Dumai terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini
sehingga layanan KPPN Dumai menjadi Mudah, Amanah, Netral, Tanggap, Akuntabel, dan
Profesional (MANTAP).
Instansi Kementerian Keuangan yang ada di Kota Dumai, baik dari Pajak, Bea dan Cukai,
Perbendaharaan, dan Kekayaan Negara yang tergabung dalam Kemenkeu Satu bersama
Pemerintah Daerah terus melakukan sinergi, koordinasi dan kolaborasi untuk mendukung
perkembangan UMKM. Pelaku usaha UMKM di dorong dan diberdayakan agar dapat naik kelas dalam rangka cepat bangkit sehingga pertumbuhan ekonomi terus terjaga.
(ES)
Tidak ada komentar