Breaking News

Gelar Police Goes To Schoul, Satlantas Polres Bartim Sambangi MIN-1 Tamiang Layang

 


. – Polres Barito Timur –

 Saat menggelar kegiatan Police Goes To Schoul, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Bartim) Jajaran Polda Kalteng Sambang Ke MIN- 1  Tamiang layang, Slasa (01/12/2022) pagi.


Kapolres Bartim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Viddy Dasmasela,S.H, S.I.K., melalui Kasatlantas Polres Bartim Ajun komisaris Polisi (AKP) Irfan Mochammad Nur Alireja,S.I.K, M.H., mengatakan "Dalam menanamkan disiplin berlalulintas sejak dini  Polri mengedepankan kegiatan yang bersifat Preentif dan Preventif salah satunya Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Lantas, hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan berlalulintas guna menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dominan dari kalangan pelajar atau remaja dibawah umur.


"Sebelumnya pihak kami sudah berkoordinasi dengan Kementrian Agama (Kemenag) Kab. Bartim serta ke beberapa Madrasah  untuk menggelar Dikmas Lantas kepada para pelajar, Ternyata baik dari Kemenag maupun pihak Madrasah menyetujui apa yang kami lakukan tersebut." ucap Irfan


Dikmas Lantas ini dilakukan telah berjalan rutin  ke beberapa sekolah mulai Tingkat Dasar (SD/MI), menengah (SMP/MTs) dan menengah atas (SMA/MA) yang ada di wilayah kab.Bartim, Prov. Kalteng dan kegiatan hari ini kita lakukan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) -1 Tamiang Layang, Kec.Dusun Timur, Kab. Bartim.


Lebih lanjut, Dalam Dikmas Lantas kali ini, kami memberikan imbauan kepada para pelajar bahwa usia yang sudah di ijinkan mengendarai kendaraan bermotor adalah 17 tahun ke atas dan sudah memiliki SIM, selain itu juga tentang tertib berlalu lintas, faktor penyebab terjadinya kecelakaan dan ketentuan dalam penggunaan sepeda listrik serta larangan menggunakan knalpot brong.


Irfan mengungkapkan, peran serta orang tua dan guru sangat penting agar pelajar atau remaja yang berusia di bawah 17 tahun tidak menggunakan kendaraan bermotor karena secara hukum anak di bawah umur belum di Ijinkan mengendarai kendaraan bermotor.


"Saya yakin para remaja dan pelajar di bawah 17 tahun ini tidak akan berani mengendarai kendaraan bermotor bila tidak ada izin dari orang tua, dan guru juga harus aktif melarang para pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah dan mengarahkan untuk para pelajar agar menggunakan sarana angkutan umum atau di antar orang tua," tandasnya 


Ia berharap, dengan adanya kegiatan Dikmas Lantas ini, para pelajar mengetahui aturan-aturan berlalu lintas, Sehingga mereka dapat disiplin dan patuh lalu liintas sejak dini serta kegiatan ini sebagai wujud nyata kepedulian kami terhadap keselamatan lalulintas dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.(Ar/sam)

Tidak ada komentar