Breaking News

Diduga Rudapaksa Prajurit Wanita, Oknum Perwira Paspampres Jadi Tersangka.

 


Jakarta, Radar Jakarta.net

Seorang perwira TNI yang berasal dari satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF  diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

Perbuatan bejat itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Dia pun memastikan salah satu bawahannya itu sudah diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Dan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun itu menyebut Mayor BF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulsel.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI," beber Andika.

Selain dijerat pasal pidana, perwira pelaku pemerkosaan itu juga bakal dipecat dari TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan. KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," pungkas Jenderal Andika Perkasa.

Demikian RJ.NET mewartakan seperti dilansir dari Jurnal Militer 


Reporter: Andi Razak BW

Editor: Ra Ja.net/redaksi.

Tidak ada komentar