Laka Kerja, PT EMI Bertanggungjawab Penuh Terhadap Hak Korban
DUMAI, RADARJAKARTA.NET—
Pada Jumat (4/11/2022) telah terjadi kecelakaan kerja di PT. Envitec Multi Indonesia (EMI) Kota Dumai.
Pihak perusahaan menjelaskan kejadian berawal saat proses pembersihan area pabrik sekira Pukul 09.30 WIB.
Akibat insiden tersebut, 2 orang meninggal dunia dan 1 luka ringan. Sebagai wujud tanggung jawab, Perusahaan telah menyelesaikan seluruh hak-hak tenaga kerja yang diterima oleh ahli Waris.
Pimpinan PT EMI melalui Humas Ari menerangkan, korban akibat kejadian tersebut 3 orang. Terdiri dari, 2 orang meninggal di RSUD Dumai, 1 orang di larikan ke RS Pekanbaru, karena cedera ringan setelah perawatan 3 hari sudah di perbolehkan pulang.
"Kami pihak perusahaan sanggat prihatin dan berduka atas kejadian ini dan kami berusaha semaksimal mungkin bekerja dengan hati karena korban adalah bagian dari keluarga kami dalam naungan perusahaan," ujar Ari yang dihubungi.
Tidak sampai disitu, pihak perusahaan terus melakukan pendampingan di rumah sakit sampai ke pemakaman bagi korban meninggal.
"Sedangkan untuk hak-hak korban menjadi prioritas kami. Atas insiden tersebut, pihak perusahaan telah mendahulukan hak-hak korban terhadap keluarga agar semua hak terpenuhi sesui aturan yang ada, seperti, tunjangan BPJS, Jaminan Kematian Karyawan, Tunjangan Perusahaan, Tunjangan dari Unsur Pimpinan Perusahaan dan hak hak lainya, semuanya sudah diselesaikan terlebih dahulu," ujarnya.
Atas bantuan yang diberikan, kelurga korban sangat terharu, kami punya satu pemahaman yang sama ini semua musibah kita tidak mengiginkan ini terjadi dan kita harus kuat.
"Keluarga korban menyampaikan rasa terima kasih dan mendoakan agar perusahaan tambah maju sehinga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Dumai," ujarnya.
Disini, Ari mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berempati atas kejadian yang kami alami.
(Rilis/ES)
Tidak ada komentar