Breaking News

Operasi Jaring Sriwijaya Berhasil Tangkap Kapal Kayu

 




Bermuatan Mikol Ilegal Senilai Rp4,38 Miliar

Batam-RADAR JAKARTA .NET-(20/10/2022). Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai

Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama

bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol. Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal

tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar. Tim operasi gabungan

menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis malam, (20/10).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan bahwa

kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari

Masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan

masuk ke peraian Indonesia. Kemudian Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di

perairan Tanjung Sengkuang.

“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea

Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif.

Pada saat proses tersebut Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dan berkolaborsi dengan Tim Patroli

Lantamal IV Batam. Tim Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam

proses pengejaran dan penghentian kapal target,” tambahnya.

Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan

Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas. Pada saat kapal tersebut kandas ABK melakukan upaya

melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk

melakukan kegiatan SAR. Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat

dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.

“Dengan koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam

mengedepankan keselamatan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Pada saat

dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam

keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” pungkas Rizki.

Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan

penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara

paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau Pasal 50 Undang-undang Cukai

dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana

denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya

dibayar.

Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antar instansi dalam melakukan

pengawasan. Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan

melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas

pengawasan,

Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga

dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia(MARTUA AHMAD TAMBUNAN)

Tidak ada komentar