Breaking News

Ngeri...!!! Ayah dan Anak Bantai Sekeluarga, Cor Jenazah di Septic Tank

 



LAMPUNG, RADARJAKARTA.NET—

 Dua pelaku pembunuhan sadis di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Erwinudin, dan Dicky Wahyu Saputra mengaku menyesal dan meminta maaf. 


Dalam pembunuhan itu, korban dibuang dan dicor di septic tank.


"Saya menyesal," ucap Erwinudin, dalam video yang kutip detikcom, Minggu, (9/10/2022).


"(Menyesal) sejak kejadian itu. Memang udah menyesal bener," katanya.


Dia pun mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga besar. Diketahui, motif pembunuhan adalah berebut warisan.


"Untuk keluarga semua, saya minta maaf," ucapnya.


Kemudian, tersangka lain, Dicky pun menyampaikan penyesalan. Dicky, adalah putra dari Erwinudin.


"Nyesel. Sejak dari awal pengen ngomong semuanya. Takut sama bapak," katanya dalam video.


Diketahui, polisi telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap empat anggota keluarga di Way Kanan. Pelaku membantai hingga membuang jenazah para korban, ke dalam septic tank dalam waktu satu jam.


Seperti dilansir dari Detiksumut, Minggu (9/10), rekonstruksi berlangsung terbuka dan di saksikan banyak masyarakat setempat yang ingin mengetahui kronologi peristiwa tersebut.


Polres Way Kanan menggelar rekonstruksi peristiwa mengerikan dengan tersangka Erwinudin dan tersangka Dicky Wahyu Saputra.


Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna menerangkan pembunuhan ini dimulai atas cekcok tersangka dengan kakak kandungnya atas nama Wawan, terkait hutang piutang dan warisan. Erwinudin kemudian membantai satu persatu keluarganya.


"Pembunuhan berlangsung selama 1 jam. Korban pertama kakak kandungnya, Wawan. Wawan di pukul 2 kali di bagian kepala, kemudian disusul anggota keluarga lainnya, yakni ayah kandungnya Zainudin, Ibu tirinya Siti Romlah, dan terakhir ponakannya Zahra yang merupakan anak Wawan," kata Teddy, Jumat (7/10).


Usai membunuh semua keluarganya, pelaku sempat beristirahat sebentar dengan menghabiskan dua batang rokok sebelum memasukkan semua korban ke dalam septic tank di belakang rumah. Atas perbuatannya, Erwin dijerat dengan pasal 338 KUHP Junto Pasal 340 KUHPidana.


"Pelaku sempat menghisap rokok dua batang duduk di dekat septic tank sebelum memasukkan semua jasad kedalam septic tank tersebut," terang Kapolres Way Kanan.




(Metro Peristiwa.Com/ES)

Tidak ada komentar