Breaking News

Kegiatan Supervisi Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Di Wilayah Polda Kalbar Oleh Tim Biro Provos Divpropam Polri.

 





 Pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 sekira jam 08.15 WIB bertempat di Graha Wira Pratama Polres Sanggau Jl. Jenderal Sudirman Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau telah dilaksanakan kegiatan Supervisi Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Di Wilayah Polda Kalbar Oleh Tim Biro Provos Divpropam Polri.


Adapun Ketua Tim Supervisi beserta Anggota adalah sebagai berikut :


a. KOMBES POL GUNARSO, S.I.K, Jabatan Pemeriksa Utama Ro Provos Divpropam Polri. 

b. KOMPOL JONIUS, Jabatan Paur Rikum Biro Provos Divpropam Polri. 

c. IPDA SUNTORO, Jabatan Pamin Urmin Baggakum Biro Provos Divpropam Polri. 

d. BRIPDA ADINDA SETYA LESTARI, Jabatan Bamin Urmin Baggakum Biro Provos Divpropam Polri.


Kegiatan Supervisi dihadiri Kabid Propam Polda Kalbar KOMBES ANDREE GHAMA PUTRA, SH.S.I.K., Waka Polres Sanggau KOMPOL NOVRIAL ALBERTI KOMBO, S.I.K., M.A.P., Kasubdit Provos Bid Propam Polda Kalbar KOMPOL WIWIN S ARIFIN, S.I.K, Kasi Propam Polres Sanggau, Polres Landak, Polres Sekadau, Polres Melawi, Polres Sintang, Polres Kapuas Hulu beserta Anggota dan Kanit Propam Jajaran Polres Sanggau. 


 Adapun beberapa penyampaian dalam kegiatan Supervisi ialah sebagai berikut :


*a. Waka Polres Sanggau KOMPOL NOVRIAL ALBERTI KOMBO, S.I.K., M.A.P.*


Mengucapkan selamat datang kepada Ketua Tim beserta rombongan dan Kabid Propam Polda Kalbar di Mapolres Sanggau dan memohon maaf apabila di dalam penyambutan masih terdapat kekurangan.


Agar seluruh yang hadir nantinya memperhatikan dan mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya serta memperhatikan apa yang disampaikan oleh Tim Supervisi Biro Provos Divpropam Polri. 


Memaparkan perkembangan situasi kegiatan penegakan kode etik Polri, menyampaikan bahwa kegiatan ini di hadiri oleh personil Propam Polres Sanggau, Polres Landak, Polres Sekadau, Polres Melawi, Polres Sintang, Polres Kapuas Hulu Jajaran Polda Kalbar dan memaparkan penyelesaian kasus yang ditangani oleh Si Propam Polres Sanggau.


Diharapkan kedepan semoga dengan adanya supervisi ini dapat membantu kami dalam pelaksanaan tugas kedepan untuk menjadi Bhayangkara yang lebih baik. 


*b. Kabid Propam Polda Kalbar KOMBES ANDREE GHAMA PUTRA, SH.S.I.K.*


Mengucapkan Selamat Datang kepada Team Biro Provos Divpropam Polri diwilayah hukum Polda Kalbar. 


Diharapkan kepada Peserta mengikuti kegiatan Sueprvisi dengan sebaik mungkin dan aktif bertanya terkait permasalahan-permasalahan di sedang dihadapi di wilayah hukum masing-masing. 


Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan Supervisi oleh Team Biro Provos Divpropam Polri ini dapat menunjang pelaksanaan tugas diwilayah hukum Polda Kalbar menjadi lebih baik. 


*c. Pemeriksa Utama Ro Provos Divpropam Polri KOMBES POL GUNARSO, S.I.K.*


Mengucapkan terima kasih atas penerimaan dan sambutan kepada Team Biro Provos Divpropam Polri di Wilayah Hukum Polres Sanggau. 


Supervisi ini bertujuan untuk melakukan pengecekan berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran disiplin kemudian hal-hal mekanisme lainnya termasuk juga dalam rangka pembinaan disiplin yang ada. 


Kegiatan Supervisi dilaksanakan juga untuk memberikan masukan dan konseling atau motivasi kepada rekan-rekan di kewilayahan serta juga memberikan warning atau pengawasan karena situasi sekarang berbeda dengan jaman dahulu, dimana apapun kejadian yang terjadi di wilayah akan langsung viral di medsos serta akan segera mungkin di monitor oleh Mabes Polri.


 Menyampaikan administrasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas rutin fungsi Propam Polri T.A 2022.


Bahwa Prinsip penegakan hukum dan penyelesaian garplin diantaranya legalitas, profesionalisme, akuntabel, kesamaan hak, kepastian hukum, keadilan, praduga tak bersalah, transparan, cepat dan tepat dan untuk Pejabat ankum yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yakni atasan ankum adalah anggota polri yang karena jabatanya secara struktural mempunyai wewenang langsung membina bawahan yang dipimpinya, serta ankum adalah atasan yang karena jabatanya mempunyai wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinya.


Kewajiban ankum berkewajiban menyelenggarakan sidang disiplin paling lambat 30 hari setelah menerima berkas daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin (DP3D) dari satuan fungsi provos guna memberikan kepastian hukum. 


Apabila ada kekurangan dapat kita diskusikan sehingga kedepan pelaksanaan tugas berkaitan dengan penegakan disiplin lebih baik lagi. 


Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi Penyelesaian Pelanggaran Disiplin, Produk DP3D, Hasil sidang Disiplin Anggota dan PNS Polri.

 Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.



Kegiatan Supervisi Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Di Wilayah Polda Kalbar Oleh Tim Biro Provos Divpropam Polri Dalam Rangka Mengevaluasi Penanganan Pelanggaran Disiplin Diwilayah Hukum Polda Kalbar dan Polres Jajaran.

Tidak ada komentar