Breaking News

Cegah Pungli, Polsek Awang sosialisasikan Perpres no 87 tahun 2016



Personel Polsek awang, Polres Bartim Polda Kalteng Berikan pemahaman kepada masyarakat dengan melakukan sosialisasi Saber Pungli, rabu (26/10/2022)


Sosialisasi ini dilaksanakan di desa hayaping, Kec Awang, Kab Bartim 


Sosialisasi ini terkait peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) terus dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Kabupaten Barito Timur (Bartim) dengan sasaran masyarakat desa hayaping di wilayah Kabupaten Bartim.


Kapolres Barito Timur Akbp viddy dasmasela, SH, SIK, Melalui Kapolsek Awang Ipda Istira Mengatakan Kegiatan ini merupakan kegiatan pengedukasian masyarakat tentang saber Pungli


“Kita lakukan sosialisasi Saber Pungli masyarakat desa awang dengan tujuan masyarakat paham tentang satgas saber pungli,” ucap Kapolsek awang


Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanan masyarakat dan penggunaan dana desa yang bersumber dari APBD dan APBN bebas dan bersih dari pungutan liar


“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutup Kapolsek (pm)

Tidak ada komentar