Breaking News

POLRES LABUHABATU UNGKAP KASUS MENONJOL EKSTASY 9.206 BUTIR TIGA TSK di amankan Diwilkumnya

 






Labuhanbatu-radarjakartanet.com


 Dengan undercover buy 03 Agustus 2022 sekira pukul 02.30 wib Kasat narkoba polres labuhanbatu bersama personil amankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis pil extasy

Di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu

Dsn Amal Tg. Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu,dan Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu.


Ketiga ,Tsk  A.S Alias ALI , Lk, (24)  Islam, Wiraswasta, Dusun Amal Tg. Sarang Elang Desa Tanjung Sarang   Elang Kec. Panai Hulu.

K.A Alias ANWAR  Lk, (26)  Islam, Wiraswasta,  Dusun Amal Tg.Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu.

S.N Alias UDIN ( Samsuddin Nasution ), Lk, (57 )Islam, Nelayan,  Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu.


Saat ditangkap Tsk bersama BB  disita dari A.S Alias ALI ( Ali Sabri ) 1 (satu) bungkus plastik putih berisikan 996 (sembilan ratus sembilan puluh enam) butir pil ekstasi.1 unit handphone merk OPPO.

dari K.A Alias ANWAR.

2 (dua) butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning.1 (satu) bungkus plastik putih berisikan 4.761 (empat ribu tujuh ratus enam puluh satu) butir pil ekstasi.1 (satu) buah galon aqua berisikan 3.447 (tiga ribu empat ratus empat puluh tujuh) butir pil ekstasi.

dari S.N Alias UDIN.

1 (satu) buah tas besar warna hitam.

Dengan total Pil Ekstasi yang berhasil disita : 9.206 (sembilan ribu dua ratus enam) butir.


Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira pukul 02.30 wib di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Res Narkoba AKP MARTUALESI SITEPU, SH, MH, bersama KANIT 2 IPDA SUJIWO S PRIYONO, S.Tr,K dan anggota melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tiga orang laki laki ,pelaku pengedar narkotika jenis pil extasy.


Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP MARTUALESI SITEPU, SH, MH bersama KANIT 2 IPDA SUJIWO S PRIYONO, S.Tr,K dan anggota terus memburu dengan  melakukan pengembangan dan sekira pukul 03.30 wib dan tim berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial K.A Alias ANWAR yang sedang tidur dirumahnya di Dsn Amal Tg. Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu, dan dari pelaku kedua ditemukan barang bukti 2 (dua) butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning didalam lemari, dan setelah diintrogasi maka pelaku kedua mengaku masih ada menyimpan pil ekstasi dibelakang rumahnya, sehingga dari pelaku kedua ditemukan lagi barang bukti 1 (satu) bungkus plastik putih berisikan 4.761 (empat ribu tujuh ratus enam puluh satu) butir pil ekstasi dan 1 (satu) buah galon aqua berisikan 3.447 (tiga ribu empat ratus empat puluh tujuh) butir pil ekstasi dibelakang rumah pelaku dibawah pohon sawit.


Dilanjut  dengan pengembangan selanjutnya ,dimana pelaku kedua mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang laki-laki berinisial S.N Alias UDIN, dan sekira pukul 05.00 wib tim berhasil mengamankan pelaku ketiga berinisial S.N Alias UDIN ditangkahan yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari rumah pelaku ketiga di Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu, dan dari pelaku ketiga ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas besar warna hitam, dimana pelaku ketiga merupakan seorang Nelayan yang berhasil menemuan tas besar warna hitam berisikan pil ekstasi.


Saat ini ketiga orang pelaku masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya. 


Dijelaskan kasat para pelaku telah MELANGGAR PASAL 

PASAL 114 AYAT (2) ATAU PASAL 112 AYAT (2) DARI UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MAKSIMAL 20 TAHUN PENJARA SAMPAI DENGAN SEUMUR HIDUP. Ucapnya.   (A.lubis)

Tidak ada komentar