Breaking News

Tiang di Sabotase, PLN UP 3 Dumai Rugi Rp 2 M

 



DUMAI, RADARJAKARTA.NET—

 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil ungkap dan amankan pelaku pencurian dan sabotase skor tiang listrik milik PT. PLN UP 3 Dumai.


Kedua tersangka, IW (25) dan MG (44), warga Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan dan MBL (44) warga Jalan Abdul Rab Khan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan di amankan terpisah, Ahad (17/7/2022) di kediaman mereka masing-masing. 


Akibat aksi pelaku, salah satu tiang milik PLN roboh, sehingga membuat sebahagian aliran listrik di Kabupaten Rokan Hilir alami pemadaman hingga 10 jam. 


Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian, Selasa (19/7).


"Sabotase pelaku sempat membuat viral di media sosial dan akibatkan sekitar 44 ribu pelanggan PLN di Rokan Hilir alami pemutusan aliran listrik," ujar Kapolres. 


"Sehingga kita langsung lakukan penyelidikan. Alhasil ID berhasil kita amankan," jelasnya. 


Lebih lanjut AKBP Nurhadi katakan, hasil pencurian dijual kepada pelaku MG (44), seorang wanita warga Kecamatan Dumai Selatan. 


"Dari total potongan yang di jual pelaku ID ke MG mencapai 87 Kg dengan pembayaran Rp. 620.000. Hasil penjualan di gunakan pelaku IW untuk kebutuhan sehari-hari," terang Kapolres.


Dalam aksinya, ID melakukan bersama rekannya berinisial Sa, yang saat ini masih dalam pengejaran tim dan masuk dalam daftar pencarian orang," tambah Kapolres. 


"Pelaku IW dan Sa beraksi malam hari dan bertahap memotong satu demi satu skor," terang Kapolres. 


Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit gergaji besi,   selembar Surat Pernyataan Kepemilikan Aset PT.PLN (Persero) UPT Pekanbaru, 3 batang besi siku bracing tower, 1 bracing tower dan 1 unit timbangan duduk," jelasnya. 


Atas perbuatan pelaku, PLN alami kerugian mencapai Rp. 2 Miliar. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ID di jerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4, Ke-5 Jo Pasal 64 KUHP, dan pelaku MG dijerat pasal 480 KUHP.



(Rilis/ES)

Tidak ada komentar