Breaking News

Polres Batu Bara Berhasil Mengamankan pelaku "Tindak Pidana pencurian dan Kekerasan"

 



Batu Bara, radarjakarta.net

Kepolisian resort (Polres) Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera utara, Kapolres AKBP.Jose DC Fernandes, SIK. MH,  melalui Team Opsnal Resum Sat Reskrim dipimpin Kanit 1 Resum Iptu AH.Sagala beserta anggota telah berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang diduga melanggar Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan" sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 365. Rabu sekitar Pukul 09.00 Wib (13/7/2022).


Personil Sat Reskrim mendapat informasi yang patut dipercaya bahwa yang diduga Tersangka sedang berada dirumah saudaranya didusun VI Desa Sei Alim Hasat,  Kecamatan Sei Dadap,  Kabupaten Asahan dan kemudian Team Sat Reskrim meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan Tersangka dan diboyong ke komando guna penyidikan lebih lanjut. Sebut Kasat Reskrim AKP J. Tarigan


Menurut AKP J. Tarigan, dasar melakukan pengamanan terhadap Tersangka inisial (Hms), laki-laki, warga Desa Antara,  Kecamatan Lima 

puluh,  Kabupaten Batu bara atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/385/VI/2025/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera utara tanggal 01Juni 2022 atas nama Bambang Purnomo.


AKP. J.Tarigan menambahkan,  kronogisnya,  Pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 14.30 Wib pelapor (orang tua korban) mendapat telepon dari saksi memberitahukan bahwa korban Dimas Pratama, Laki-laki, Pelajar, warga dusun III, bersama Dini Hafiza (Perempuan), Pelajar, warga Dusun II,  Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh,  mengalami kecelakaan karena pada saat mengendarai sepeda motor, tiba-tiba diserempet dan ditunjang oleh  pengendara sepeda motor yg dikendarai seorang laki-laki (pelaku).


 Dan kemudian pelaku merampas handphone milik kedua korban dan pelaku langsung melarikan diri,  sehingga korban terjatuh dan  mengakibatkan  korban mengalami luka lecet serta  kehilangan handphone merek Vivo Y12 S warna hitam dan Realmi C11 dan mengalami kerugian Rp 3.299.000 (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan Ribu rupiah ).


Saksi Korban Suyati, Perempuan, wiraswasta,  dan Jumari, laki-laki, wiraswasta, Keduanya warga Dusun II Desa Antara. 


Turut diamankan sebagai barang bukti, Satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam, satu celana panjang levis dan Satu unit Hp merek VIVo Y12S. Ujarnya. (Sp) 

Tidak ada komentar