Breaking News

Peresmian Gedung Kejaksaan Negeri Dumai, Kajati Riau : Restoratif Justice Upaya Utama

 




DUMAI, RADARJAKARTA.NET—

 Kejaksaan Negeri Dumai resmikan kantor baru, Rabu (6/7/2022) 14.45 WIB, di Jalan Sultan Syarif Kasim No. 20 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur.


Peresmian sekaligus  Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai sekaligus Peresmian Rumah Restorative Justice.


Kegiatan di hadiri

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. JAJA SUBAGJa, SH., MH.,  beserta istri, di dampingi Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H., Asisten Pembinaan Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H., Asisten Pidana Umum Martinus Hasibuan, S.H. 

Walikota Dumai, Sekretaris Daerah Kota Dumai, Forkopimda, Kepala OPD se-kota Dumai, Pimpinan BUMN dan BUMD Kota Dumai, Pimpinan Perbankan Indonesia Kota Dumai, Tokoh Agama dan Masyarakat.


Acara di mulai MoU antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai, selanjutnya peresmian Rumah Restorative Justice secara simbolis, di lanjutkan Penandatanganan Prasasti  sekaligus pemotongan pita di lanjutkan dengan peninjaun gedung kantor.


Dalam sambutannya, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Dumai DZAKIYUL FIKRI, SH., MH.,  sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh yang hadir.


Melalui MOU di harap Kejari dapat bersinergi dalam melakukan pendampingan hukum dalam hal legal assistance, legal opinion dan tindakan hukum lain.


Dalam sambutannya, Walikota  Dumai H. Paisal, SKM., MARS., sampaikan syukur atas keberhasilan pembangunan gedung kantor sesuai rencana.


"Merupakan wujud niat baik sekaligus bentuk kontribusi dan komitmen Pemerintah Kota Dumai terhadap penegakan hukum dengan memberikan sarana prasana yang memadai demi kelancaran tugas kejaksaan. Kami berharap semoga fasilitas ini dapat di manfaat sebaik-baiknya, melalui performa kinerja yang optimal dalam memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Paisal.


"Sumber dana pembangunan berasal dari APBD Dumai, Rp 21 Milyar," terang Paisal, saat di tanya Jurnalis.


Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Dumai. 


Beliau sampaikan, setelah Rumah Restorative Justice berlokasi di Kantor Camat Dumai Selatan di resmikan,  harapannya agar bisa di manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Peresmian Rumah Restoratif Justice merupakan respon cepat Korps Adhyaksa menanggapi respon positif dari masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), sebagaimana diatur dalam pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pembentukan Rumah Restorative Justice memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan Sosialisasi mengenai Restorative Justice sebagai Program Prioritas Jaksa Agung, yaitu Penyelesaian Tindak Pidana dengan mekanisme Perdamaian antar Pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, di mediasi oleh Jaksa dengan di saksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.


Seluruh rangkaian acara selesai sekira 16.00 WIB, berjalan dengan lancar dan kondusif.



(Rilis/ES)

Tidak ada komentar