Breaking News

Pemerintah Di Minta, Tidak Perpanjang HGU PT.Nafasind

 


radarjakarta net | Aceh Singkil -


 Permintaan tersebut di lontarkan oleh sejumlah tokoh perwakilan masyarakat Kecamatan Kota Baharu, Aceh  Singkil Minggu, (3/7/2023) Di Kata, Rabudin Sinaga salah satu tokoh masyarakat Kota Baharu Kepada Wartawan radarjakarta net 


Menurut, Rabudin, sangat tepat Pemda Aceh Singkil, Gubernur Aceh, Pemerintah Pusat melalui Kementerian BPN / Agraria melakukan penolakan Perpanjangan HGU PT.Nafasindo,


 karena Perusahaan Perkebunan tersebut, tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar perusahaan, tuturnya,


 

 Di ketahui, Kata  Rabudin, "Perusahaan Perkebunan PT.Nafasindo ini, akan mengusulkan perpanjangan HGU di tahun 2023 ini, maka kami berharap Pemda Aceh Singkil, harus tegas jagan sempat di tekong oleh perusahaan," Sebutnya ,


Perlu di ingat, Perusahaan Perkebunan PT.Nafasindo, tidak ada lagi memberikan manfaat kesejahteraan kepada masyarakat sekitar perusahaan di Aceh Singkil, baik plasma maupun kesejahteraan Guru - Guru TPA, Guru Pasantren dan santunan anak yatim, tegas, Rabudin,


 "dulu perusahaan perkebunan PT Nafasindo cukup peduli terhadap kesehatan masyarakat sekitar perusahaan untuk kegiatan - kegiatan sosial, namun karena pergantian pemimpin, menyebabkan kepedulian itu leyap seketika," Tutur Rabudin,


Lanjut, Rabudin, menceritakan, ulasan masa -  masa pimpinan perusahaan PT.Nafasindo H. Mat Sobri yang cukup aktif memikirkan kesejahteraan karyawan dan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan, ucapnya 

 

 "Untuk kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan, ia memperkerjakan warga setempat dengan pekerjaan widing, cemis dan pemupukan sehingga para ibu - ibu sekitar perusahaan terbantu untuk memenuhi kebutuhan keluarga, lain lagi untuk guru  TPA memberikan sedikit tunjangan perbulan dan juga merekrut para tokoh - tokoh masyarakat juga di perhatikan" tutur Rabudin,


Sementara di lingkungan perusahaan sendiri menghidup imam-imam musala dan juga menghidupkan Pasantren dengan insentif dari perusahaan sendiri, begitulah kepeduliannya terhadap karyawan dan masyarakat sekitar, jelasnya lagi,


 Dari Dasar tersebut, Kata Rabudin, mengingatkan kembali pada Pemda Aceh Singkil, agar jagan berikan peluang perpanjangan untuk perusahaan HGU PT.Nafasindo karena sangat jelas setiap melakukan perpanjangan HGU harus mengeluarkan 20 persen dari luas yang di mohonkan, sesuai acuan undang - undang Republika Indonesia nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pada pasal 58, 59 dan 60. Tegas  Rabudin Sinaga. [Radarjakarta net Rayali lingga]

Tidak ada komentar