Breaking News

Pemerintah Desa Lalang, Kedua Kalinya Fasilitasi Perdamaian Warganya.

 


Batu Bara, radarjakarta.net

STTLP/B/215/VII/2022/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera utara, 11 Juli 2022 Pukul 14.58 Wib telah melaporkan tentang Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351.


Pada hari Rabu 06 juli 2022  sekitar Pukul 21.30 Wib didusun Tasak baru,  Desa Lalang, Kecamatan Medang deras, Nur jannah (24) pelapor, Terlapor Nurul Rahayu dan Khairunnisa,  Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/489/VII/2022/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera utara 11 juli 2022, An Kepala Kepolisian Resor Batu Bara,  KA.SPKT, Ub Kanit II Aiptu Syarifuddin. 


Sebelumnya 11 juli 2022 dibalai Kantor  desa Lalang, Kecamatan Medang deras, kedua belah pihak pelapor dan terlapor dimediasi oleh Kepala desa Lalang H. Syarifuddin untuk saling berdamai dan saling ma'af mema'afkan, namun tidak mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak. 


Rabu (20 juli 2022) dibalai desa Lalang,  kepala desa Lalang H. Syarifuddin kembali memfasilitasi kedua belah pihak agar dapat berdamai, Kembali lagi-lagi tidak terjadi Kesepakatan perdamaian. 


Kepada Kedua belah pihak, Kepala desa Lalang H. Syariduddin berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan di kantor balai desa ini, kalau nanti permasalahan ini akan berlanjut keranah hukum, semuanya, kedua belah pihak akan merasa repot, dengan menghadiri persidangan dipengadilan, sebaiknya dapatlah berdamai dengan baik,  apalagi kalian bertetangga, Sebut H. Syarifuddin.


Hadir Kepala desa Lalang H. Syarifuddin,  Kepala dusun Tasak baru Sholikin, Nur jannah didampingi imay (Saksi), Nurul Rahayu dan Khairunnisa.(Sp) 

Tidak ada komentar