Breaking News

Bagi-bagi Amplop pada Wartawan, Begini Tanggapan Wahyudi El Panggabean

 



DUMAI, RADARJAKARTA.NET—

 Jumat (8/7/2022), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai adakan press confrence di ruang rapat lantai 2. Press Confrence berupa klarifikasi pihak imigrasi atas tuduhan media online lokal, tentang dugaan isu pungli di tubuh imigrasi.


"Dengan ini saya bantah tuduhan media tersebut," tegas Kepala Kanim, Rejeki Putra Ginting, di dampingi struktural kantor dan owner transporter pelayaran PT Pelnas Malindo Bahari, Awaluddin.


Usai Press Confrence, pihak imigrasi beri amplop berisi uang Rp 150.000 kepada para wartawan, sesuai daftar absensi kehadiran. Namun tidak semua mau menerima alias menolak amplop tersebut.


Siangya, terbit judul berita "Bantah Berita Pungli, Imigrasi Dumai Malah Bagi-bagi Amplop ke Wartawan". Penekanan berita berisi tanggapan seorang wartawan tentang pemberian amplop.


"Aneh, mereka bantah pungli, tapi malah bagi-bagi amplop dengan wartawan," ujar salah seorang wartawan Anggota PWI.


Demikian sepenggal isi berita.


Sorenya, di media sama, kembali muncul berita terkait hal sama. "Kakanim Dumai Cederai Etika Jurnalistik, Suburkan "Budaya Amplop" ke Wartawan," judul berita pukul 14:14 WIB.


"Pihak Kanim Dumai seharusnya memahami bahwa wartawan tidak diperbolehkan menerima uang karena akan merusak kehormatan profesi dan mempengaruhi independensi. Kode Etik Jurnalistik dengan jelas menyatakan wartawan Indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari sumber berita. 


"Pemberian amplop berisi uang itu tidak sejalan dengan penegakan prinsip etika yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers dan melanggar Undang-undang Pers," ujar Praktisi Media, Syafrizal Djambak.


Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 menegaskan larangan bagi wartawan untuk menerima segala pemberian dari narasumber yang dapat mempengaruhi independensinya. Pemberian tersebut, yang umumnya dalam bentuk “amplop”, dapat mematikan fungsi kontrol pers.


Sementara Kode Etik AJI pasal 9 juga telah menegaskan hal itu, yakni jurnalis menolak segala bentuk suap. Dalam hal ini, suap yang dimaksud adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang, dan fasilitas lainnya. Pemberian uang kepada wartawan merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.


Demikian 4 alinea penggalan artikel. Berita berupa penggiringan opini pembaca, seolah-olah imigrasi dan wartawan penerima lakukan pelanggaran.


Di konfirmasi Senin (11/7), sumber anggaran pemberian amplop, Ka Kanim Rejeki Putra Ginting katakan, sumber dana resmi kantor.


"Dana berasal dari anggaran resmi kantor. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)," tegas Ka Kanim yang sebelumnya bertugas di Entikong.


Di konfirmasi tentang peristiwa yang terjadi, Sabtu (9/7) siang, wartawan senior nasional Wahyudi El Panggabean berkata "Dalam kode etik pemberian itu di larang jika mengikat. Artinya menentukan naik atau tidaknya berita".


"Jika pemberian itu tidak memengaruhi pemberitaan, tidak melanggar kode etik," lagi tegas pria penulis buku "Wartawan Berani Beretika" dan "Strategi Menembus Narasumber" ini.



(ES)

Tidak ada komentar