Breaking News

Ketua Umum HMI Cabang Makassar Didemo Komisariat Sendiri.

 




Makassar, Radar Jakarta.net.

Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggugat Ketua Umum HMI Cabang Makassar.

Aksi demonstrasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (11/5/2022) malam di depan Wisma HMI Cabang Makassar yang berlokasi di Jl Bonto Lempangan No.41, Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aksi demonstrasi tersebut dilakukan lantaran merasa terdapat proses pelaksanaan Rapat Anggota Komisariat (RAK) HMI Komisariat Hukum UMI yang tidak demokratis dan merugikan kader HMI Komisariat Hukum UMI.

Kemudian para massa aksi juga menyesali sikap Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Makassar, Arsy Jailolo, karena secara terburu- buru telah melakukan rapat harian dan mengesahkan berkas salah satu kandidat calon Ketum HMI Komisariat Hukum UMI.

Proses pemilihan tidak dilaksanakan secara jujur, adil dan tidak melibatkan partisipasi kader HMI Komisariat Hukum UMI secara menyeluruh.

Muhammad Fathir Aljais selaku Jenderal Lapangan (Jenlap) menyatakan bahwa aksi demonstrasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk menjaga iklim demokrasi dalam tubuh HMI Komisariat Hukum.

"Kami melaksanakan aksi demonstrasi ini bukan karena benci terhadap HMI Cabang Makassar, namun kami ingin agar segala aktivitas di dalam HMI berjalan sesuai dengan aturan Ad-Art (konstitusi HMI) dan demokratis," ungkap Fathir.

Damar selaku peserta aksi sekaligus kader HMI Komisariat Hukum yang merasa dirugikan atas pelaksanaan RAK yang tidak transparan dan pengesahan berkas hasil RAK yang terkesan tidak demokratis menyampaikan bahwa kami hanya ingin belajar berdemokrasi dan belajar menaati konstitusi di HMI.

"Kami bergabung di HMI karena ingin belajar, termasuk belajar berdemokrasi dan belajar menaati konstitusi, bukan melakukan hal yang dianggap tidak berintegrasi dan mengkhianati demokrasi serta melanggar konstitusi HMI itu sendiri," tegas Damar.

Aksi demonstrasi tersebut menuntut beberapa hal di antaranya; pertama, menyatakan tidak sah RAK HMI Komisariat Hukum UMI di Asrama Pangkep. Kedua, menolak seluruh berkas pengesahan Ketum Terpilih HMI Komisariat Hukum UMI tertanggal 23 Januari 2022. Ketiga, meminta Ketum HMI Cabang Makassar bertindak bijak, tegas, dan objektif. Keempat, menyatakan bahwa proses terpilihnya Ketum HMI Komisariat Hukum UMI saat ini adalah cacat prosedural. Kelima, meminta HMI Cabang Makassar untuk melakukan peninjauan kembali atas penetapan formatur Ketum HMI Komisariat Hukum UMI terpilih.

"Adapun ketika tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran sampai tuntutan kami diindahkan," tegas Fathir.


Reporter: Andi Abdul Razak B.Wahiduddin.

Editor: Ra Ja.net/redaksi.

Tidak ada komentar