Breaking News

Hasil under cover buy sat res narkoba pokres pesawaran ringkus pemilik barang haram jenis sabu.

 


PESAWARAN (radar jakarta net) 

Satres narkoba Polres pesawaran berhasil mengamankan seorang lelaki pemilik barang haram jenis sabu di rumah nya  pada senin (16/05)tanpa perlawanan. 


Kapolres pesawaran AKBP PRATOMO WIDODO kepada awak media mengatakan "Bermula dari laporan informasi dari masyarakat, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy sehingga berhasil menangkap tersangka Bambang yandianto (43) warga desa sukaraja kecamatan gedong tataan  dirumahnya, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, seberat netto 0,20 gram,"ujar kapolres


"Akibat perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat ke (1) atau pasal 112 ayat ke (1) Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pungkas kapolres. 


 selanjutnya tersangka dibawa ke polres pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.(rol).

Tidak ada komentar