Breaking News

473 WBP Rutan Kelas IIB Dumai Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022

 





DUMAI, RADARJAKARTA.NET—

 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai gelar Solat Hari Raya Idul Fitri (Ied) 1443 H/2022 M sekaligus Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya bertempat di aula Rutan Kelas IIB Dumai.


Pelaksanaan Solat Ied dipimpin Ustad A. Karim, diikuti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta Pegawai dan Pejabat Struktural Rutan Kelas IIB Dumai, dimulai 07.15 WIB.


Kepala Rutan Kelas IIB Dumai Pance Daniel Panjaitan, A.Md., S.H., M.M., dalam pembacaan kata sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada pemberian remisi khusus Hari Raya katakan, sebagaimana diatur UU No 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan, konsep Pemasyarakatan pada awal pembentukannya adalah sebagai perwujudan pergeseran fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar pemenjaraan, melainkan usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial WBP.


“Dalam sistem Pemasyarakatan, narapidana dan anak berhak mendapat pembinaan rohani dan jasmani serta dijamin hak-haknya untuk jalankan ibadah, berhubungan dengan pihak luar, baik keluarga maupun pihak lain, memperoleh informasi, memperoleh pendidikan layak, dan mendapat pengurangan masa pidana atau yang disebut remisi,” kata Karutan dalam pembacaan kata sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Senin (2/5/2022).


Lebih lanjut kata Karutan, pergeseran paradigma terhadap pemasyarakatan saat ini lebih kedepankan proses reintegrasi sosial Warga Binaan yang jauh lebih humanis dibanding sistem kepenjaraan.


“Tujuan reintegrasi sosial adalah, terintegrasinya hubungan antara terpidana dan masyarakat, oleh karena itu, pembinaan narapidana dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat. Seluruh elemen mempunyai kedudukan dan peran yang saling mendukung tercapainya tujuan pemasyarakatan,” tutup Karutan dalam pembacaan nya.


REKAPITULASI REMISI KHUSUS IDUL FITRI TAHUN 2022


I. Kapasitas Isi Hunian : 256 Orang. Jumlah penghuni per 02 Mei 2022 : 1008 ORANG

– Tahanan : 141 Orang

– Narapidana : 867 Orang


II. Berdasar SK Menkumham Yasonna Laoly, No: PAS-608.PK.05.04 Tahun 2022, No: PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022 dan No: PAS-619.PK.05.04 Tahun 2022, Jumlah Seluruh Remisi Khusus Idul Fitri 2022 WBP Rutan Dumai 473 orang


A. Jenis Kelamin :

– Laki-Laki : 457 Orang

– Perempuan : 16 Orang

– Anak Laki-Laki : NIHIL

– Anak Perempuan : NIHIL


B. Besaran Remisi Perolehan :

– 15 Hari : 86 Orang

– 1 Bulan : 313 Orang

– 1 Bulan 15 Hari : 59 Orang

– 2 Bulan : 15 Orang


C. Jenis Perkara :

– Narkotika : 251 Orang

– Umum : 222 Orang

– Tipikor : NIHIL


III. RU II (Langsung Bebas) : NIHIL


Karutan mengatakan syarat untuk WBP menerima remisi yaitu, WBP yang pidananya sudah inkrah/ berkekuatan hukum tetap kepada dirinya, sudah menjalankan pidananya minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama di Rutan.


Karutan sampaikan harapan kepada WBP penerima remisi, agar WBP penerima remisi bisa tetap pertahankan perilaku baik dalam melaksanakan kewajiban dalam memenuhi/mematuhi setiap ketentuan yang berlaku.



(ES)

Tidak ada komentar