Breaking News

3 tersangka Pemilik,Pemakai dan kurir sabu di ciduk resnarkoba polres pesawaran





PESAWARAN (radar jakarta net)

 satres narkoba polres pesawaran berhasil mengamankan pemakai sekaligus kurir narkoba jenis sabu pada senin (16/05/2022).


Kasat resnarkoba polres pesawaran IPTU  WIDODO PRASOJO kepada wak media mengatakan "Bermula dari tertangkapnya tersangka Hendro (52) warga way harong kecamatan way lima  kemudian anggota kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Rodi Setiawan (32) warga desa kota dalam kecamatan way lima dan di temukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu setelah itu anggota kepolisian melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap tersangka Hendarwin (42) warga desa gedung dalam kecamatan way lima   karena narkotika jenis sabu yang di bawa tersangka Rodi Setiawan adalah milik tersangka Hendarwin dan tersangka Rodi Setiawan di suruh mengantarkan narkotika jenis sabu kepada tersangka Hendro,"ujarnya


Masih kata kasatiptu widodo akibat perbuatan ke tiga tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat ke (1) atau pasal 114 ayat ke (1) junto pasal 132 ayat ke (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. pungkasnya 


selanjutnya ke 3 tersangka dan barang bukti di bawa ke polres pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.(rol)

Tidak ada komentar